Pasal 24c ayat 1 uud 1945 menyatakan mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Undang undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif.
Lihat File Pdf Mahkamah Konstitusi Ri
Contoh surat permohonan pembubaran partai politik. Kpu tahun 2018. Pengertian partai politik 2. Sampai saat sekarang inipun belum pernah ada pengajuan permohonan pembubaran partai politik yang. Inilah isi surat permohonan yusril ke mk tentang uu pilpres. Partai politik parpol diatur dengan uu nomor 2 tahun 2008 jo uu nomor 2 tahun 2011. Dalam pengajuan permohonan pembubaran partai politik pemerintah harus menyebutkan secara jelas dalam permohonannya bahwa ideologi tujuan asas program atau kegiatan yang dilakukan oleh partai politik telah melanggar nilai nilai konstitusi.
Pemohon uji materi bahwa ada syarat syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada mk seperti yang diatur dalam pasal 40 dan 41 uu nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik uu parpol. Bagan proses sidang 8. Putusan dan akibat putusan. 3 ts politikdomba. Kalau partai politik atau gabungan partai politik baru diperkenankan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden paling lama 7. Dalam permohonannya pemerintah harus memaparkan alasan seputar pembubaran tersebut berdasarkan indikator indikator diatas yaitu ideologi partai asas partai tujuan partai program partai kegiatan partai politik yang bersangkutan.
Dengan demikian pembubaran partai politik dilakukan oleh mahkamah konstitusi atas permohonan pemerintah atau dalam hal ini lembaga eksekutif. Dalam kenyataannya banyak partai politik yang berdiri tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga apabila terdapat partai politik yang juga turut andil atau turut serta dan merasakan dalam kegiatan korupsi kolusi dan nepotisme maka diharapkan tidak ragu untuk mengambil langkah langkah hukum utamanya berkenaan dengan permohonan pembubaran parpol yang terlibat dalam kegiatan korupsi kolusi dan nepotisme kepada mahkamah konstitusi. Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik tidak mengatur secara tegas mengenai alasan pembubaran partai politik. Hukum acara pembubaran partai politik partai politik. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri.